Beranda | Artikel
Hak Suami Kepemimpinan Laki-Laki Atas Wanita
Kamis, 4 Januari 2007

HAK SUAMI

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas isteri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan mengharuskannya melaksanakan kewajiban-ke-wajiban terhadap rumah dan anak-anaknya, agar kehidupan menjadi harmonis dan keluarga menjadi bahagia. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak ini akan kami uraikan sebagai berikut.[1]

1. KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS WANITA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha-besar.” [An-Nisaa’/4: 34].

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” Yakni, kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita dalam hal mendidik dan menghukum mereka dalam perkara yang diwajibkan atas mereka, baik kepada Allah maupun kepada kaum lelaki. “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” Maksudnya, Allah melebihkan suami atas isterinya karena memberikan mahar kepadanya, memberikan nafkah dan mencukupi pangannya. Itulah kelebihan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada suami atas isterinya. Karena itu kaum laki-laki menjadi pemimpin atas wanita untuk melaksanakan urusannya yang diamanahkan Allah kepada mereka.[2]

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Yakni, laki-laki adalah pemimpin atas wanita. Maksudnya, laki-laki adalah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya dan pendidiknya, jika menyimpang.

(بِمَِـا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ) “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” Yakni karena laki-laki lebih utama daripada wanita dan laki-laki lebih baik daripada wanita. Karenanya, kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki, demikian pula penguasa besar; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً.

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” [HR. Al-Bukhari]

Demikian juga jabatan hakim dan selainnya. (وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمٍْ ) “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah-kan sebagian dari harta mereka.” Yakni berupa mahar, nafkah, dan tugas yang diwajibkan Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya n. Sebab, laki-laki lebih utama dari wanita dengan sendirinya. Ia memiliki kelebihan dan dilebihkan atasnya. Oleh karena itu, tepat bila ia men-jadi pemimpin atasnya, sebagaimana firman-Nya,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“… Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya…” [Al-Baqarah/2: 228].

‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas: (اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءٍِ ) “(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita), yakni pemimpin atas mereka. Maksudnya, wanita mentaatinya mengenai apa yang diperintahkan Allah kepadanya agar mentaatinya. Termasuk mentaatinya ialah berbuat baik kepada keluarganya lagi memelihara hartanya.

Asy-Sya’bi berkata: (اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِِِنْ أَمْوَالِهِمْ ) “(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” yakni mahar yang diberikan kepadanya. Tidak tahukah engkau bahwa sekiranya suami menuduhnya berzina, maka ia harus melakukan li’an terhadapnya (melaknatnya). Sebaliknya, jika isteri menuduh suaminya berzina, maka ia dihukum cambuk.[3]

2. IA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGUCILKANNYA, JIKA TIDAK MENUNAIKAN NASIHATNYA KEPADANYA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

“… Dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka … .” [ An-Nisaa’/4: 34]

Jika tidak melaksanakan perintahnya setelah menasihatinya dan mengingatkannya kepada apa yang Allah wajibkan atasnya supaya mempergauli suaminya dengan baik dan mengatakan kepadanya dengan lemah lembut: “Jadilah engkau wanita yang shalih, yang taat, yang memelihara kehormatan ketika suami tidak ada di rumah, dan janganlah engkau termasuk wanita demikian dan demikian,” ia mengingatkan kepadanya tentang kematian, kubur dan negeri akhirat. Jika nasihat dan peringatan dengan lemah lembut ini tidak membawa hasil, maka kucilkanlah.

Ibnu Katsir berkata tentang tafsir ayat ini: “Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas: ‘Pengucilan ialah suami tidak mencampuri isterinya dan tidak menidurinya di atas ranjangnya serta membelakangi punggungnya.” Yang lain menambahkan: “Ber-samaan dengan itu, ia tidak berbicara dan tidak bercakap-cakap dengannya.’”

Boleh juga mengucilkannya di luar rumah. Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meninggalkan isteri-isterinya dan menjauhi mereka selama sebulan.

Diriwayatkan dalam hadits Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa hak isteri atas kita?’ Hadits menjelaskan panjang lebar hingga sabdanya, ‘Jangan tinggalkan kecuali di rumah.’”[4]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Penggabungan di antara keduanya -yaitu antara mengucilkan di luar rumah dan hadits ini- bahwa hal itu berbeda menurut perbedaan keadaan.”[5]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Rasulullah pernah meng-ila’ isteri-isterinya selama sebulan dan duduk di tempatnya, lalu menyudahinya pada hari ke 29. Maka ditanyakan: ‘Wahai Rasulullah, engkau telah meng-ila’ selama sebulan.” Ketika telah berlalu 29 hari, beliau pergi kepada mereka pada pagi atau sore hari. Maka ditanyakan kepadanya: ‘Wahai Nabi Allah, engkau bersumpah untuk tidak menemui mereka selama sebulan.’ Beliau menjawab: ‘Satu bulan itu 29 hari.’”[6]

Al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah tidak menemui salah seorang isterinya selama satu bulan. Tatkala telah berlalu 29 hari beliau menemui mereka, maka dikatakannya kepada beliau, “Wahai Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, engkau telah bersumpah untuk tidak menemui mereka selama satu bulan.” Maka beliau bersabda: “Satu bulan itu adalah 29 hari.”[7]

3. SUAMI BERHAK MEMUKULNYA, JIKA TIDAK MELAKSANAKAN PERINTAHNYA SETELAH DINASEHATI DAN DIKUCILKAN.
Imam al-Qadhi Abu Bakar al-‘Arabi Rahimahullah berkata: “Sebaik-baik pendapat yang engkau dengar tentang tafsir ayat ini adalah ucapan Sa’id bin Jubair. Ia mengatakan: ‘Ia menasihatinya (terlebih dahulu), jika isteri menerimanya (maka selesailah masalahnya), namun jika tidak, ia meninggalkannya. Jika (isteri) menerimanya (maka selesailah masalahnya); jika tidak, ia (boleh) memukulnya. Jika (isteri) menerimanya (maka selesailah masalahnya); jika tidak, (sebaiknya) ia mengutus pemutus perkara dari keluarganya dan pemutus perkara dari keluarga isterinya, lalu mereka meneliti dari pihak siapa kemudharatan itu muncul. Ketika itu, perceraian terjadi.’”[8]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, (وَاضْرِبُوْا هُنَّ ) “Dan pukullah mereka.” Jika isteri tidak jera dengan nasihat, maka kucilkan dalam tempat tidurnya, dan suami berhak memukulnya dengan pukulan yang tidak melukainya.

An-Nawawi berkata: “Pukulan yang tidak melukai adalah pukulan yang tidak keras dan tidak pula membekas.”

Ketahuilah, kebolehan memukul itu terikat dengan syarat-syarat:
Pertama, isteri tetap meneruskan nusyuz dan kedurhakaan, hingga setelah fase-fase didikan yang dilakukan terhadapnya seba-gaimana telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, hukuman itu sesuai dengan jenis kesalahan. Ia tidak boleh terlalu cepat memukulnya, sedangkan ia belum mencoba meninggalkan tempat tidurnya. Sebab, hukuman yang melebihi besarnya dosa dan kesalahan (yang dilakukan) adalah kezhaliman.

Ketiga, memperhatikan tujuan dari memukul, yaitu meng-atasi problem, mendidik dan membuat jera, bukan yang lain. Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَإِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا مَنْ تَكْرَهُوْنَ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ.

“Bertakwalah kepada Allah berkenaan dengan kaum wanita. Sebab kalian mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka ialah mereka tidak memasukkan se-orang pun yang tidak kalian sukai di ranjang kalian. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”[10]

‘Atha’ berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: ‘Bagaimana pukulan yang tidak melukai itu?’ Ia menjawab: ‘Dengan siwak dan sejenisnya.’”[11]
Keempat, disyaratkan agar menjauhi tempat-tempat yang membahayakan, seperti kepala dan perut, demikian pula wajah. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul wajah secara umum.

Kelima, jika isteri sudah jera dan meninggalkan nusyuz (kedurhakaan)nya, maka ia tidak boleh sama sekali terus menghukumnya; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“… Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…”[An-Nisaa’/4: 34]

Yakni jika ia melakukan sesuatu (menghukum) setelah isterinya jera, maka ia telah melampaui batas. Karena itu, Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“… Sesungguhnya Allah Mahatingggi lagi Mahabesar.” [An-Nisaa’/4: 34]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Suatu ancaman untuk kaum pria jika mereka berbuat zhalim kepada isteri-isterinya dengan tanpa sebab. Karena Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar menjadi Pembela mereka, dan Dia akan membalas terhadap siapa yang menzhalimi mereka.”[12]

4. HAK SUAMI ATASNYA IALAH ISTERI TIDAK MENGIZINKAN SESEORANG MEMASUKI RUMAH SUAMINYA, KECUALI DENGAN SEIZINNYA.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h, “Yang dimaksud dengan rumah suaminya adalah tempat tinggalnya, baik milik-nya atau bukan.”

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَمَـا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ.

“Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa padahal suaminya berada di rumah, kecuali dengan seizinnya, ia tidak pula mengizinkan (seseorang masuk) ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan tidaklah ia nafkahkan sesuatu tanpa perintahnya, maka separuhnya diserahkan kepadanya.”[13]
Dari ‘Amr bin al-Ahwash Radhiyallahu anhu bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’:

أَلاَ وَإِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوَطِّئَنَّ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ.

“Ingatlah bahwa kalian mempunyai hak atas isteri-isteri kalian, dan isteri-isteri kalian pun mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka ialah mereka tidak memasukkan di tempat tidur kalian orang yang tidak kalian sukai, dan tidak pula mengizinkan di rumah kalian kepada orang yang tidak kalian sukai.”[14]

Dari Tamim bin Salamah, ia mengatakan: “’Amr bin al-‘Ash pergi ke rumah ‘Ali bin Abi Thalib untuk suatu keperluan, tetapi tidak mendapati ‘Ali. Lalu ia pulang kemudian kembali lagi, tetapi tidak mendapatinya, dua kali atau tiga kali. Lalu ‘Ali datang dan mengatakan kepadanya: ‘Bukankah engkau bisa, jika perlu kepada-nya, untuk menemuinya?’ Ia menjawab: ‘Kami dilarang menemui mereka di rumah-rumah kalian bagi siapa yang tidak kalian sukai.’”[15]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “… Jika tidak, maka tidak adanya suami di rumah tidak menyebabkan bolehnya bagi wanita untuk mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya. Bahkan pada saat tersebut, larangan dipertegas atasnya; berdasarkan keshahihan hadits-hadits tentang larangan menemui para wanita yang ditinggal pergi suaminya. Ini mungkin dapat difahami. Sebab, ketika suami berada di rumah, maka ia mudah meminta izin kepadanya. Jika tidak ada di rumah, maka tidak mungkin meminta izin kepadanya.”[16]

An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Hadits ini berisi isyarat bahwa suami harus dimintai izin ketika hendak mempersilahkan orang lain masuk ke rumahnya. Ini mengandung kemungkinan jika isteri tidak mengetahui keridhaan suaminya. Adapun jika dia mengetahui ridha suaminya mengenai hal itu, maka tidak berdosa atasnya. Seperti kebiasaan sang suami memasukkan para tamu di tempat yang telah disediakan untuk mereka, baik saat ia berada di rumah maupun bepergian. Untuk memasukkan mereka tidak diperlukan izin khusus untuk itu. Walhasil, harus memperhitungkan izinnya, baik secara terperinci maupun secara umum.”[17]

An-Nawawi rahimahullah berkata: “(Pendapat) yang dipilih (dalam hal ini) bahwa maknanya: Hendaknya mereka tidak mengizinkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk memasuki rumah kalian dan duduk di kediaman kalian, baik yang dizinkan itu pria asing atau wanita, ataupun salah seorang dari mahram isteri. Larangan ini mencakup mereka seluruhnya. Hukum masalah ini menurut para ahli fiqih: Tidak halal bagi wanita mengizinkan seorang laki-laki dan wanita, baik mahram maupun selainnya, memasuki rumah suami. Kecuali orang yang diketahui atau diduga oleh isteri bahwa suaminya tidak membencinya.”[18]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. ‘Audatul Hijaab (II/441)
[2]. Jaami’ Ahkaamin Nisaa’, al-‘Adawi (III/413).
[3]. Tafsiir Ibni Katsir (I/491).
[4]. Lihat takhrij sebelumnya.
[5]. Fat-hul Baari (IX/300-302).
[6]. Telah dicantumkan takhrijnya pada halaman terdahulu.
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 5202) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1475) kitab ath-Thalaaq, an-Nasa-i (no. 1058) kitab ash-Shiyaam, Ibnu Majah (no. 2061) kitab ath-Thalaaq, Ahmad (no. 26143).
[8]. Ahkaamul Qur-aan (I/420).
[9]. Dinyatakan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim (V/314).
[10]. HR. Muslim (no. 1218) kitab al-Hajj.
[11]. Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan, al-Qurthubi (V/172).
[12]. Lihat, Tafsiir Ibni Katsir (II/259), dan ‘Audatul Hijaab (II/459-460).
[13]. HR. Al-Bukhari (no. 5195) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1026) kitab az-Zakaah, Abu Dawud (no. 2458) kitab az-Zakaah, at-Tirmidzi (no. 782) kitab ash-Shaum, Ahmad (no. 27405), ad-Darimi (no. 1720) kitab ash-Shaum.
[14]. At-Tirmidzi (no. 1163), kitab ar-Radhaa’, dan dia menilainya sebagai hadits hasan shahih, Ibnu Majah (no. 1851) kitab an-Nikaah, dan takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
[15]. Syaikh al-Albani menisbatkannya kepada al-Khara-ithi dalam Makaarimul Akhlaaq, dan menilai sanadnya shahih. Lihat, as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 652).
[16]. Fat-hul Baari (IX/295-296).
[17]. Fat-hul Baari (IX/296).
[18]. Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (VIII/184).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2015-hak-suami-atas-isterinya-kepemimpinan-laki-laki-atas-wanita.html